Polsek Perdagangan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Nenas, RS alias L Akui Barbuknya dari Pak Erik

    SIMALUNGUN - Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, berawal dari laporan yang disampaikan kelangan warga kepada pihak Kepolisian.

    Kemudian, personil Polsek Perdagangan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi dan akhirnya, seorang pria berhasil diringkus.

    Tersangka RS alis L diringkus dari jalan Karet, Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/03/2024), sekira pukul 08.00 WIB yang lalu..

    Informasi diperoleh, saat pria  berinisial RS alias L berusia 57 tahun berada di warung dan sebuah dompet berwarna merah, di dalamnya terdapat paket sabu-sabu, diamankan petugas.

    Barang bukti seberat 1, 12 gram kotor, kemasan 5 paket plastik klip kecil yakni, 4 paket senilai Rp 100 Ribu, dan 1 paket senilai Rp 50 Ribu, berikut satu buah pipet plastik berbentuk sekop.

    Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., secara tertulis menerangkan, dalam pesan WAG Humas Polres Simalungun, Kamis (21/03/2024), sekira pukul 13.37 WIB.

    "Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan pria diduga penjual narkoba jenis sabu-sabu, " sebut AKP Irvan,

    Selanjutnya, AKP Irvan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RS alias L dipimpin Kapolsek Perdagangan bersama personelnya setelah menerima informasi terkait transaksi sabu-sabu.

    'Tim berhasil mengamankan tersangka, RS alias L saat berdiri tepat di belakang rumahnya, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Saat di lokasi, lanjut AKP Irvan menyampaikan, petugas melakukan penggeledahan disaksikan Kepala lingkungan setempat Mangapul Pakpahan, S.T.

    "Personel menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah. Dompet tersebut disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka, " jelasnya.

    Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun menerangkan, RS alias L dinterogasi petugas dan mengakui barang bukti narkoba itu miliknya. Tersangka mengakui sebelumnya menerima dari Pak Erik (warga setempat ; red).

    "Tersangka RS alias L mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang dikenal bernama "Pak Erik" pada hari Minggu, 17 Maret 2024, " imbuh Kasat Narkoba.

    Selain itu, tersangka mengungkapkan, transaksi yang dilakukannya memperoleh hasil yakni Rp 700 ribu sebanyak 7 paket sabu-sabu dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan kepada  Pak Erik.

    "Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari Pak Erik, diduga sebagai bandar utama. Sementara, RS alias L diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan, " tutup AKP Irvan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kelola Judi Online, Jatanras Polres Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Tags