Kelola Judi Online, Jatanras Polres Simalungun Ringkus Warga Nagori Bandar Pulo

    SIMALUNGUN - Praktik perjudian tebak angka secara on-line, jenis Hongkong yang berbasis internet dan oleh pelakunya diunggah melalui situs "Portal Toto" diungkap personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun.

    Informasi diterima, sebelumnya petugas menerima laporan yang disampaikan sejumlah warga terkait aktivitas ilegal yaitu perjudian tebak angka yang dilakoni AS dan petugas selanjutnya melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, pelaku diamankan dari salah satu warung makan dan minum sebagai tempat mangkalnya, di Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/03/2024), sekira pukul 22.10 WIB.

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., diteruskan, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K.,  S.I.K., M.H., menyebutkan, seorang pria dalam kasus perjudian tebak angka secara online telah diamankan.

    "Kami menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di salah satu warung kopi. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AS, " sebut AKP Ghulam Yanuar Lutfi secara tertulis dalam pesan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu(20/03/2024), sekira pukul 15.02 WIB.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K.,  S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku digeledah petugas dan mendapati alat bukti, dianggap mencurigakan, termasuk satu unit handphone bermerk Vivo berwarna pelangi.

    "Aplikasi di handphone, terdapat isi pesan barisan angka tebak judi dan turut diamankan uang tunai senilai Rp. 107.000, -, serta barang bukti lainnya, ".jelas Kasat Reskrim.

    Kemudian, Kasat Reskrim Polres Simalungun menerangkan, pihaknya menginterogasi tersangka AS terkait perjudian jenis onLine yang dikelolanya melalui salah satu situs yakni, Portal Toto.

    “Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti dengan melakukan investigasi terhadap jaringan lainnya, " terang AKP Lutfi.

    Saat ini, tersangka AS berada dalam tahanan pihak Polres Simalungun, menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan dalam. proses hukum.

    "Aksi ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kasus merupakan peringatan keras bagi pelaku dan mari bersama menciptakan suasana kamtibmas aman dan tertib, " tandas Kasat Reskrim Polres Simalungun. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Tags