SIMALUNGUN - PT Perkebunan Nusantara III Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red) dituding memprioritaskan terlaksananya proyek dan mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Secara teknis, PISMK membidangi pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur termasuk, proyek Pagar Kepabeanan sepanjang 12, 98 Kilometer, yang dikerjakan PT Zhafira Tetap Jaya selaku rekanan PTPN III.
Informasi diperoleh, kalangan warga menyoal penimbunan saluran air di sisi kiri kanan ruas jalan jurusan Simpang Mayang ke Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (03/02/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Terkait penimbunan saluran air di Sei Mangkei, Wakil Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa A Sinaga angkat bicara. Ia mengatakan, pihak PTPN III bersama pihak Rekanannya PT Zhafira Tetap Jaya tidak mempertimbangkan dampak lingkungan pada masa akan datang.
"Pada sisi kiri dan kanan ruas jalan aspal beton idealnya harus ada parit pasangan saluran air, mencegah terjadinya luapan air, terlebih saat musim penghujan, " sebut Aswin Sinaga.
Lebih lanjut, Aswin Sinaga menegaskan, saluran drainase merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan. Drainase berfungsi untuk mengalirkan air yang akan mempercepat kerusakan aspal dan akibat lainnya mengganggu jalur transportasinya.
"Manajemen PISMK PTPN III semestinya memahami bahwa drainase merupakan salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Ini kok malah ditimbun pula ?, " ungkap Aswin Sinaga mengakhiri.
Sebelumnya telah dipublis, terkait penyampaian warga yang menyoroti saluran air ditimbun dan meratakan permukaan tanah. Hal itu dilakukan, terkait proyek investasi PTPN III yakni pembangunan pagar kepabeanan tahap awal sepanjang 12, 98 kilometer, sebagai fasilitas kemudahan bea cukai bagi investor.
Kemudian diterangkan, sepatutnya pihak PTPN III mematuhi kewajiban atas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan lainnya yakni, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-26/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018.
Kalangan warga lainnya menyatakan, agar Pemerintah Kabupaten Simalingun memaksimalkan pengawasan terhadap Kawasan Industri Sei Mangkei terkait kepatuhan berdasarkan Undang-undang dan peraturan mengikat lainnya. Kemudian, Ia menegaskan, kondisi itu merupakan ancaman bagi alam dan mahluk hidup.
"Pemerintah Kabupaten Simalungun wajib berpihak pada masyarakatnya dan harapan kami segera ditindaklanjuti, " ujar pria bermarga Saragih.
Informasi dihimpun, proyek investasi Holding Perkebunan PTPN III diawasi oleh Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red). Sementara, PT Zhafira Tetap Jaya selaku rekanan PTPN III menerima kontrak dan perintah pelaksanaan pembangunan pagar kepabeanan KEK Sei Mangkei.
Sementara, Manajer Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei David Christian L. Tobing melalui Asisten Personalia Kebun R Purba dikonfirmasi tentang proses pengerjaan pagar kepabeanan dan menimbun saluran air menyampaikan, agar awak media ini datang ke kantornya.
"Sesuai yang tertulis di sini, silahkan datang ke kantor hari Senin ya pak, " tulisnya dalam pesan selularnya, Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 10.01 WIB.
Terpisah, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi, A.P., M.Si., terkesan enggan menanggapi, penyampaian atas dampak lingkungan akibat ditimbunnya saluran air di KEK Sei Mangkei. Konfirmasi dissmpaikan melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita dilansir kepada publik, tidak direspon.