Polres Simalungun Sukses Laksanakan Restorative Justice 64 LP dan 70 TSK di Mako Polsek Tanah Jawa

    Polres Simalungun Sukses Laksanakan Restorative Justice 64 LP dan 70 TSK di Mako Polsek Tanah Jawa
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Diketahui khususnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tanah Jawa meliputi 5 unit perkebunan tanaman kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV dengan luas rata yakni 4000an hektar yaitu, Unit Kebun Dosin, Kebun Bah Jambi, Kebun Marihat dan Kebun Hatonduhan.

    Sekalipun pihak Manajemen PTPN IV melakukan berbagai upaya untuk mengamankan aset berupa hasil produksi tanda buah segar kelapa sawit dari tindakan kriminal yakni aksi pencurian dan dalam proses hukum terhadap para pelakunya diserahkan kepada pihak Kepolisian. 

    Informasi diperoleh, terkait kegiatan penyelesaian masalah tanpa pengadilan (Restorative Justice ; red) dilakukan pihak Polres Simalungun bersama para undangan bertempat di Aula Mako Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

    Dalam pelaksanaan kegiatan itu, para tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit aset milik PTPN IV itu menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa dikarenakan kasus itu dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ ; red).

    Sebelumnya, salah satu program kerja Polri perihal Restorative Justice sukses dilaksanakan pihak Polres Simalungun bersama Polsek Tanah Jawa dan Boby Dermawan (31) salah seorang tersangka dalam kasus pencurian tbs kelapa sawit mengaku, dirinya melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

    "Jadi kami ucapkan kepada Pak Kapolres Simalungun, Pak Kapolsek Tanah Jawa yang telah memberikan Restorative Justice kepada kami. Jujur ini baru pertama kali kami lakukan karena memang di rumah betul betul lagi membutuhkan. Kami ucapkan terimakasih, ini cukup membantu kami karena kami tidak sampai ke peradilan, " ujarnya.

    Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN IV yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

    "Kemarin itu untuk beli beras di rumah juga di rumah orang tua lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 3 tandan yang diuangkan kurang dari 150 ribu. Ini sanksi cukup ringan. Kapok pasti karena menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan teman teman, masyarakat lain. Cukup membuat kami kapok dan tidak akan mengulanginya lagi, " sambung Boby.

    Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.

    "Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Persyaratan - persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban (PTPN IV) dengan 70 tersangka. Dalam RJ massal ini, kita melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, " jelas AKBP Ronald.

    Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.

    "Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN IV. Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09-10.30 WIB. Sehingga kita harapkan hubungan PTPN dengan masyarakat dapat pulih kembali, " tutur alumni Akpol 2002 ini.

    Diharapkan, 70 orang tersangka tidak akan mengulangi dan memberikan dampak kepada masyarakat yaitu moral malu dilihat masyarakat, bisa membuat jera kepada masy yang hidup berdampingan dengan PTPN IV. Dirincikan Kapolres, dari 64 perkara bahwa pada tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 ada 9 kasus dan tahun 2023 sebanyak 54 kasus.

    "Kerugian dari 64 perkara yaitu sebanyak 7 perkara antara Rp 500 Ribu hingga Rp 1 juta dan 57 perkara dengan kerugian dibawah Rp 500 ribu. Kegiatan ini sudah lama kita rancang terutama dengan Pak Hinca Panjaitan (Anggota DPR RI) yang memfasilitasi antara PTPN, Polisi dengan masyarakat. Ini kita lakukan karena cukup banyak jg masyarakat kita ini yg melakukan karena desakan ekonomi, yang ekonominya kurang mendukung. Tapi satu sisi harus sadar bahwa ini (pencurian) adalah salah, " kata AKBP Ronald.

    Bupati Simalungun diwakili Albert Saragih, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan bahwa sanksi sosial dalam RJ adalah terobosan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakay. Wilayah Kabupaten Simalungun, sebanyak 60-70 persen adalah wilayah perkebunan.

    "Ini sangat rentan timbul kejahatan produksi perkebunan. Dengan adanya RJ ini yg dicanangkan pihak kepolisian yang bermateri edukasi dan mengedepankan nilai nilai kemanusiaan. Harapan kami dengan RJ ini, sebagai titik awal untuk membuka komunikasi dan sosial antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar. Lebih mengefektifkan dan meminimalisir tindak kejahatan, " katanya.

    Ditempat yang sama, Fery Maruli Saragih, Asisten Perkebunan Balimbingan mewakili PTPN IV, mengungkapkan bahwa mereka sebagai BUMN terbuka untuk tersangka yang mendapat RJ, bila ingin bekerja di perkebunan. Namun, itu harus sesuai dengan prosedur dan kemampuan dari masyarakat tersebut.

    "Sesuai prosuder dan spesifik dengan bidang yang bisa mereka kerjakan. Contoh yang kita rekrut ke depan yaitu untuk panen di perkebunan kelapa sawit. Harus memenuhi syarat sebelum diangkat diberi pelatihan sampai diikut sertakan diseleksi. Tentu kriterianya ada. BUMN tidak membatasi orang orang yang menjalani proses sanksi sosial kita terbuka. Berkesempatan berkarir di BUMN. Untuk dekat dan humanis kepada masyarakat, " jelasnya.

    Di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, terdapat 5 perkebunan PTPN IV rata rata luas masing masing yaitu 4000 hektar. Pencurian pencurian sawit tersebut, diakui tidak sampai terganggu jalannya produksi. "Tapi kami tetap perlu menjaga aset. Kami laporkan. Tapi tetap terbuka berusaha memediasi seperti contoh RJ. Hukuman kan tidak mesti kurungan, hukuman sosial seperti ini lebih berdampak psikologis lebih baik. Mereka (tersangka), tidak ada cukong atau agen, mereka perseorangan, " tutupnya.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kasih Kapolres Simalungun Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100?n Siap Diresmikan

    Tags