SIMALUNGUN - Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial MA alias Fian (31) dari lokasi mangkalnya di seputaran Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Sabtu (21/05/2023)sekira pukul 13.30 WIB.
Informasi terkait tertangkapnya, personil Satnarkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari MA alias Fian yang selama ini, disebut-sebut berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, hasil penelusuran dan kalangan warga di sekitar lokasi penangkapannya mengungkapkan, MA alias Fian berdomisili di Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan aktivitas pria ini tidak pernah tersentuh hukum.
"Kalau yang kami tau seringkali berita si Fian ini muncul di media online, tetapi baru kali ini pihak Kepolisian menangkapnya, " sebut seorang ibu rumah tangga berinisial A saat ditemui awak media ini.
Seterusnya, ibu berinisial A ini mengutarakan, setelah melakukan penangkapan terhadap MA alias Fian, kalangan masyarakat berharap agar pihak Satnarkoba Polres Simalungun menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba sesuai dengan aturannya.
"Kami mendesak agar pihak Kepolisian benar-benar melakukan tugasnya terhadap peredaran narkoba, maksudnya, kalau statusnya Bandar harus diterapkan hukuman maksimal, " tegas wanita paruh baya ini.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung dalam siaran persnya yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan, informasi yang beredar, terkait pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MA alias Fian.
"Benar, pelaku terduga bandar sabu-sabu telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lanjutan di Mako Polres Simalungun, " sebut AKP Adi secara tertulis melalui WAG, Minggu (21/05/2023).
Kamudian, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang tindak tanduk MA alias Fian dan informasi itu ditindaklanjuti personel, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut sejumlah barang buktinya.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan tersangka diamankan berikut narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5, 81 gram diduga sabu-sabu, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya disebutkan, saat interogasi awal yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun terhadap MA alias Fian, dalam keterangannya mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan milknya.
Diterangkannya, tersangka Fian berhasil ditangkap, dengan rincian barang bukti yakni, lima'bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5, 81 gram bruto dan uang senilai Rp 245.000, -.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni, satu unit Android bermerk Samsung berwarna hitam dan sebundel plastik klip kosong. Sementara, MA alias Fian mengaku dirinya memperoleh narkotika jenis sabu yang dimilikiny berasal dari Kota Medan.
Menurut, AKP Adi Haryono, hingga saat ini pihaknya, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal usul narkotika jenis sabu yang diperoleh tersangka MA alias Fian. Sedangkan, MA alias Fian diamankan berikut barang buktinya ke Mako Polres Simalungun.
"Telah diamankan, tersangka Fian berikut barang buktinya dan ditindak lanjuti penyidik melengkapi berkas dalam proses hukumnya, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)