LRR Simalungun Desak Bawaslu Bertindak Soal Panwas Bandar Masilam

    LRR Simalungun Desak Bawaslu Bertindak Soal Panwas Bandar Masilam

    SIMALUNGUN - Prinsip netralitas dan profesionalisme pada birokrasi pemerintahan terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2024 mendatang, dilarang bagi ASN berpolitik praktis, termasuk tenaga honorer.

    Pasalnya, tafsiran bahwa tenaga Honorer merupakan subjek hukum yang juga dilarang terlibat langsung atau dilibatkan untuk melakukan politik praktis kontestasi pemilihan calon Legislatif dan calon Presiden mendatang.

    Hal ini ditegaskan, Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun Julius Sitanggang menyoroti soal politik praktis dilakukan oknum Tenaga Honorer KUA Bandar Masilam, melalui pesan percakapan selularnya, Senin (18/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

    "Uraian tafsir tenaga honorer dilarang berpolitik praktis berdasarkan 3 argumentasi, yakni, 1. Bekerja pada instansi pemerintah setempat. 2. Bertugas sebagai pelayan publik dan 3. Pembiayaan tenaga honorer masuk ke dalam APBD, " sebut Julius Sitanggang mengawali tanggapannya.

    Selanjutnya, terkait permasalahan oknum tenaga Honorer KUA Bandar Masilam berinisial Sto berdasarkan alat bukti rekaman video dan upayanya menyuap Panwaslu tersebut, berkonsekuensi memperoleh tindakan sanksi.

    "Semestinya, pihak Bawaslu Kabupaten Simalungun memproses penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oknum Sto, termasuk oknum panwasnya diduga menerima suap, " ungkap Julius.

    Terkait serangkaian proses penindakan pelanggaran, selanjutnya ditegaskan Direktur LRR Kabupaten Simalungun sebagai wujud integritas pihak penyelenggara pemilu, sekaligus peringatan keras bagi pihak lain.

    Kemudian, Julius Sitanggang menambahkan, pihaknya akan terus memonitor permasalahan oknum tenaga honorer KUA dan oknum Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam dan sekali lagi pihak Lembaga LRR mendorong agar Bawaslu Kabupaten Simalungun segera bertindak.

    "KUA merupakan Birokrasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik, harus bersifat netral dan bersih dari intervensi politik demi menjunjung tinggi integritasnya, termasuk Bawaslu agar terhindar dari isu kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat Indonesia, " pungkas Direktur LRR Kabupaten Simalungun.

    Sebelumnya diberitakan, tentang informasi yang beredar di kalangan warga terkait permasalahan oknum pegawai honorer di KUA Bandar Masilam melakukan praktik politik praktis.

    Saat dikonfirmasi oknum pegawai honorer Sto mengungkapkan, rekaman percakapan dirinya dengan salah seorang oknum Panwascam Bandar Masilam.

    "Ketua panwas sirait yg telp bg, " tulis Sto dalam pesan percakapan selularnya, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 18.24 WIB.

    Informasi awal terjadinya kisruh diungkapkan, salah seorang Panwascam Bandar Masilam Muhammad Nasrin Syahputra kepada awak media ini.

    Ia mengatakan, pihaknya mengundang oknum Sto secara resmi dan Menurut Nasrin, oknum Sto menghadiri undangan bersifat klarifikasi di Kantor Panwas Kecamatan Bandar Masilam.

    Oknum Sto menyampaikan klarifikasi tentang status dirinya sebagai Kordinator Kecamatan (Korcam) pemenangan untuk salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Nasdem.

    Menurut Nasrin, klarifikasi ini diutarakan Sto pada hari, Rabu (13 /12/2023) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Kemudian, masih di Kantor Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam.

    Nasrin mengungkapkan, oknum Sto meletakkan 3 buah amplop berwarna putih di atas salah satu meja, tanpa keterangan apapun. Kemudian, berlalu pergi dengan begitu saja dari Kantor Panwascam Bandar Masilam.

    Hal itu dilakukan oknum Sto anpa menyebutkan, maksud dan tujuan bahwa 3 buah Amplop warna putih yang diletakkannya.

    Namun, menurut Nasrin, pihaknya tidak mempedulikan dan hingga saat ini 3 amplop itu masih di tempat semula, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.

    Lebih lanjut, Nasrin menambahkan, terkait pernyataan oknum Sto kepada oknum wartawan  salah satu media online itu, dengan  tegas dibantah.

    Menurut, Nasrin selanjutnya, terkait permasalahan ini telah dilaporkan untuk diverifikasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Simalungun.

    "Kami bantah pernyataan oknum Sto dalam pemberitaan media online itu dan proses masalah ini kami serahkan ke Bawaslu Kabupaten Simalungun bersama dengan Gakumdu untuk menyelesaikannya, " pungkas Nasrin sembari menegaskan, pihaknya telah difitnah.

    Sementara, oknum Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam bermarga Sirait belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dilansir kepada publik, soal keterangan tentang amplop milik oknum Sto, seperti pernyataannya dalam pemberitaan salah satu media online.

    Sementara, Sekretaris DPC Partai Nasdem Kecamatan Bandar Masilam L Silalahi dimintai tanggapannya melalui sambungan selular tentang politik praktis serta dugaan suap dilakukan Koordinator Kecamatan berinisial Sto.

    Namun, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Sekretaris DPC Partai Nasdem Kecamatan Bandar Masilam ini terkesan enggan menanggapi permasalahan oknum Korcam berinisial Sto.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Satpam SMA Negeri I Bandar Alami...

    Artikel Berikutnya

    Gaji Honor Tak Terbayar, Dana BOS dan Iuran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Tags